SEJARAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA SERTA BIDANG-BIDANG PADA HUKUM PERDATA MATERIIL

DEFINISI HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI


Menurut Subekti, Hukum Perdata dalam arti luas, meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Menurut Abdulkadir Muhammad, pengertian hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka terdapat beberapa unsur dari pengertian Hukum Perdata, yaitu adanya peraturan hukum serta hubungan hukum dan orang.

Wetboek versi Napoleon | credit: https://veiling.catawiki.nl


Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Hubungan huku adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan tersebut. Orang atau persoon adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Subjek Hukum Perdata adalah manusia pribadi maupun badan hukum yang mendukung hak dan kewajiban.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN PEMBAGIANNYA


Hukum Perdata di Indonesia berasal dari istilah Belanda, Burgerlijk Recht, yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek (BW). Burgerlijk Wetboek kemudian diadopsi Republik Indonesia menjadi Hukum Perdata Indonesia, yaitu Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam perkembangannya, banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUHPerdata, yaitu berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya pengkodifikasian.

Hukum Perdata mempelajari hubungan orang yang satu dengan orang lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga, Hukum Perdata melahirkan Hukum tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.

Asal mulanya adalah sebagai berikut:

Manusia diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup berpasang-pasanga tersebut diikat dengan tali perkawinan yang kemudian dalam hubungan tersebut melahirkan anak, maka lahirlah Hukum Keluarga.

Kemudian, manusia sebagai makhluk sosial tentu saja mempunyai kepentingan dan kepentingan itu hanya dapat terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut, manusia mengadakan hubungan hukum maka lahirlah Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung dalam Hukum Harta Kekayaan.

Sementara sudah kodratnya manusia tidak dapt hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka akan meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak keturunan dan harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.

BIDANG-BIDANG PADA HUKUM PERDATA MATERIIL


Hukum, mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut Hukum Perdata Materiil. Sedangkan Hukum Perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.

Hukum Perdata Materiil mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
  1. Hukum tentang Orang (personenrecht)
  2. Hukum Keluarga (familierecht)
  3. Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
  4. Hukum Waris (erfrecht)





Sumber:
BMP Pengantar Tata Hukum Indonesia - Universitas Terbuka

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin