KELUARGA ILMU HUKUM KENEGARAAN PADA UMUMNYA
Ilmu Hukum Tata Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraan (staatslehre). Staatslehre atau Theorie der Staat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu staatslehre in ruimere zin (teori negara dalam arti luas) dan staatslehre in engere zin (teori negara dalam arti sempit). Staatslehre dalam arti sempit itulah yang dapat diidentikkan dengan staatsrecht yang dapat lagi dibagi dua lagi, masing-masing dalam arti luas dan sempit.
Dalam bukunya yang terkenal dan berjudul "Algemeine Staatslehre", Georg Jellineck, ahli hukum kenamaan dari Austira menguraikan pohon ilmu kenegaraan atau staatswissenschaft dalam arti luas yang mencakup cabang-cabang dan ranting-ranting ilmu pengetahuan sebagai berikut.
Staatswissenschaft mencakup staatswissenschaft dalam arti sempit dan rechtswissenschaft.
Staatswissenschaft dalam arti yang sempit meliputi:
- Beschreidende staatswissenschaft, yaitu staatenkunde
- Theoritische staatswissenschaft atau staatsleer
- Pratktische staatswissenschaft atau angenwandte staatswissenschaft
Sementara itu, cabang ilmu pengetahuan hukum yang biasa disebut dengan istilah rechtswissenschaft meliputi:
- Verfassungsrecht
- Verwaltungsrecht
- Internationale recht
Sedangkan Theoritische Staatswissenschaft atau Staatsleer dibagi ke dalam Allgemeine staatslehre (ilmu negara umum) dan Besondere staatslehre (ilmu negara khusus)
Termasuk kategori allgemeine staatslehre adalah (a) allgemeine soziale staatslehre dan (b) allgemeine staatsrechtslehre. Sedangkan yang termasuk besondere staatslehre adalah (a) individuele staatslehre dan (b) speziale staatslehre.
BAGAN POHON KELUARGA ILMU HUKUM KENEGARAAN
Jika digambarkan dalam sebuah bagan atau diagram, maka silsilah ilmu hukum kenegaraan yang berbasis di Eropa daratan atau Civil Law tersebut adalah kurang lebih sebagai berikut:
Adapun bagan silsilah ilmu hukum kenegaraan menurut Georg Jellineck yang sedikit lebih kompleks adalah sebagai berikut:
POSISI HUKUM TATA NEGARA DALAM SILSILAH ILMU HUKUM KENEGARAAN
Apabila yang dijadikan penekanan utamanya adalah recht atau hukum, maka Hukum Tata Negara (Constitutional Law) yang kita pahami dewasa ini dapat dilihat dalam pengertian verfassungsrecht. Akan tetapi, apabila yang diutamakan adalah aspek kelimuannya, maka Hukum Tata Negara (Constitutional Law) itu dapat pula dipahami dalam pengertian allgemeine staatsrechtslehre atau Hukum Tata Negara Umum. Oleh karena itu, buku ini kita beri judul "Pengantar Ilmu Hukum tata Negara" dengan maksud akan berisi pengantar terhadap pengertian allgemeine staatsrechtslehre itu.
Dalam konsteks verfassungsrecht atau hukum konstitusi, dapat pula dibedakan antara teori hukum ilmiah dengan hukum positif (positive law). Misalnya dalam istilah Hukum Tata Negara Indonesia dapat dibedakan antara pengertiannya sebagai cabang ilmu hukum yang berorientasi pada teori ilmiah yang bersifat umum atau dapat pula diartikan sebagai hukum positif di bidang ketatanegaraan yang berlaku dewasa ini berdasarkan konstitusi tertulis (schreven constitutie, written constitution).

