SUBYEK-SUBYEK HUKUM PADA HUKUM INTERNASIONAL: NEGARA, INDIVIDU, PEMBERONTAK DAN LAINNYA BERIKUT PENJELASAN LENGKAP

APAKAH SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL HANYA 'NEGARA'?

Secara teoritis, subjek hukum internasional hanyalah ‘negara’. Anggapan bahwa negara sebagai satu-satunya subjek tunggal dalam hukum internasional secara natural adalah wajar. Hal ini terjadi mengingat hubungan internasional yang notabene diatur oleh hukum internasional lebih banyak lahir karena adanya hubungan antar negara.

army feet war
pasukan bersenjata atau tentara adalah simbol legitimasi kedaulatan negara | credit: www.freepik.com


Anggapan ini diperkuat dengan adanya teori transformasi yang menjadi landasan pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional. Teori Transformasi menyatakan bahwa konvensi internasional hanya dapat diterapkan pada suatu negara setelah ada atau diundangkannya aturan pelaksanaan (implementing legislation). Sehingga anggapan negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional tidaklah keliru.

KEDUDUKAN INDIVIDU DALAM LINGKARAN SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL


Proses pengikutsertaan individu sebagai subyek hukum internasional dimulai dengan munculnya pendapat-pendapat dari ahli hukum internasional yang pada intinya menyatakan bahwa sebenarnya individu merupakan subyek hukum yang sesungguhnya dari hukum internasional, karena dalam urutannya individulah sebagai end user atau subyek terakhir dari segala aturan hukum baik nasional maupun internasional.

Menurut pendapat Hans Kelsen dalam Principles of International Law, menyatakan bahwa apa yang dinamakan hak dan kewajiban negara tidak lain sebagai hak dan kewajiban semua manusia/individu yang mengorganisir dirinya di dalam suatu negara. Dari pandangan ini, negara diartikan sebagai konstruksi yuridis yang  tidak akan mungkin tanpa manusia sebagai anggota masyarakat negara tersebut.

Subyek hukum internasional dalam arti yang sebenarnya diartikan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam arti kepemilikan hak dan kewajiban secara penuh ini maka subjek hukum internasional dapat diartikan sebagai negara.

Namun berikut ini adalah daftar subjek hukum internasional yang kerap kali dibahas:
  1. Negara
  2. Tahta Suci Vatikan
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Individu
  6. Pemberontak atau Para Pihak Dalam Suatu Sengketa Bersenjata

Adapun pembahasan 6 subyek hukum internasional diatas akan dijabarkan sebagai berikut:

NEGARA SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL


Negara merupakan subjek hukum internasional yang klasik, yang sudah demikian adanya semenjak lahirnya hubungan antar negara yang menciptakan hukum internasional. Negara yang dimaksud sebagai subjek hukum internasional dalam pengertian seluas-luasnya. Meliputi negara yang secara de yure maupun de facto dan kuat keberadaannya, negara kerajaan, negara anggota persemakmuran (Commonwealth), negara federal maupun daerah jajahan atau yang masih dalam sengketa.

Contoh terakhir ada pada masa lampau untuk negara jajahan Inggris, meskipun sekarang sudah diganti dengan sistem Dewan Perwalian PBB (Trusteeship  Council). Contoh lainnya adalah keberadaan PLO sebagai organisasi pembebasan Palestina yang diakui juga kedudukannya setara dengan negara.

TAHTA SUCI VATIKAN


Tahta Suci Vatikan merupakan subjek hukum internasional yang berada dalam kategori selain negara. Hal ini merupakan peninggalan masa lalu pada saat Paus selain sebagai kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan duniawi. Hingga saat ini keberadaan Vatikan sebagai subjek hukum tersendiri masih tetap ada, terbukti dengan keberadaan perwakilan diplomatik dari Tahta Suci Vatikan di banyak ibukota negara termasuk Jakarta.

PALANG MERAH INTERNASIONAL (ICRC)


Palang Merah Internasional atau International Comission of Red Cross (ICRC) memiliki posisi yang unik sebagai subjek hukum internasional. Statusnya memang timbul dari sejarah lampau, namun demikian hingga saat ini kedudukan ICRC sebagai subyek hukum internasional tersendiri sudah tetap meskipun dalam ruang lingkup yang sangat terbatas.

ORGANISASI INTERNASIONAL


Organisasi internasional merupakan subyek hukum internasional yang kuat kedudukannya selain negara, pada saat ini. Awal mula ditetapkannya organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari Advisory Opinion yang diberikan oleh Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation of Injuries. Secara umum kasus ini timbul saat ada anggota komisi PBB asal Swedia bernama Pangeran Bernadotte yang terbunuh di Israel pada tahun 1958. Majelis Umum PBB lantas meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang apakah PBB mempunyai kemampuan hukum legal (legal capacity) untuk mengajukan klaim ganti rugi terhadap pemerintah yang bertanggungjawab.

Pendapat dari Mahkamah Internasional ini kemudian menguatkan kedudukan PBB dan organisasi internasional serupa sebagai subjek hukum internasional.

INDIVIDU SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL


Kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional seperti dijelaskan dalam pemaparan sebelumnya diatas menjadi kuat seiring dengan perkembangan sejarah manusia. Meskipun jika dirunut secara historis, dalam Perjanjian Damai Versailles tahun 1919 antara Jerman dan Perancis sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorang mengajukan perkara di hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.

Kedudukan individu lambat laun semakin kuat seiring dengan adanya proses penuntutan penjahat-penjahat perang di hadapan Mahkamah Internasional yang khusus diadakan untuk kepentingan tersebut oleh negara sekutu yang menang perang.

Perkembangan utama penguatan kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional ditandai dengan adanya Universal Declaration in Human Rights (UDHR) 1948 yang menjamin pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia secara universal.

PEMBERONTAK ATAU PARA PIHAK DALAM SUATU SENGKETA BERSENJATA


Pemberontak atau pihak bersengketa yang lazim disebut belligerent dapat memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum internasional hanya dalam beberapa keadaan tertentu dan harus memenuhi persyaratan tertentu pula. Pemberian kesempatan yang sama kepada pemberontak ini dikarenakan ada hak untuk menentukan nasib sendiri (the rights of self-determinations). Adapun batasan yang diterapkan adalah semisal adanya kewajiban bag belligerent untuk membuktikan bahwa mereka memiliki wilayah tersendiri yang berdauat, memiliki sistem pemerintah tersendiri (dalam artian yang sederhana pun), dan memiliki angkatan perang sendiri.

Beberapa batasan inilah yang diterapkan untuk meminimalisir kemungkinan banyaknya tindakan separatis beralasan atas nama penuntutan hak untuk menentukan nasib sendiri, namun pada kenyataannya mengganggu stabilitas masyarakat nasional dan internasional.


Diatas adalah penjelasan dan penjabaran subyek-subyek hukum internasional yang sering ditemukan dalam hubungan internasional antar negara-negara didunia. Jadi subyek hukum internasional sebenarnya tidak melulu suatu negara. Ada penyebab atau tokoh utama yang menjadi subyek hukum internasional. Dalam hal ini adalah individu.



Sumber bacaan:
BMP Pengantar Sumber Hukum Indonesia Universitas Terbuka

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin