[TUGAS ISBD - Universitas Terbuka] Mengapa Putusan Hukum Tidak Jarang Menuai Protes?

Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?

Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu:
  1. Keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan
  2. Keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum
  3. Keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain
  4. Keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
the illustration of demonstration in Latin democracia
ilustrasi demonstrasi di negara Latin | credit: unsplash.com

JAWABAN I
MENGAPA KEPUTUSAN HUKUM TIDAK JARANG MENUAI PROTES?

Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3) keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?


Jika suatu masalah hukum yang dialami antara pihak yang berkuasa maka pihak yang berlawanan merasa tidak terwakili dalam keputusan yang dibuat. Pihak yang berkuasa pun mempunyai pengaruh besar dalam lingkungan tersebut.

Keputusan hukum yang dimaksud umum adalah bersifat global dan berlaku bagi semua pihak jadi tidak dapat memenuhi keinginan atau keputusanhukum bagi setiap individu maupun kelompok. Dan jika terjadi lagi peristiwa hukum semacam itu akan mendapatkan putusan pengadialanyang sama pada hari ini maupun yang akan datang.

Keputusan hukum yang diambil berdasarkan subyektifitas terutama pada pihak yang dikenai kewajiban membayar denda maupun ganti rugi.

Keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi yang dianggap tidak sebanding dengan apa yang di lakukan. Dan pada dasarnya hukum berlaku bagi semua pihak, yang terbukti salah akan ditetapkan salah,dan yang terbukti benar akan diputuskan benar oleh pengadilan.

Tidak ada lagi kepentingan-kepentingan individu maupun kelompok tertentu yang mempunyai pengaruh besar akan selalu mendapatkan hukuman yang ringan. Keringanan hukuman juga dapat ditimbulkan dipengadilan melalui beberapa faktor pendukung positif yang dinilai dari peristiwa hukum tersebut oleh hakim beserta pejabat di pengadilan.

JAWABAN II
ALASAN KEPUTUSAN HUKUM BEROLEH PROTES DI MASYARAKAT


Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3) keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?


Karena sering terjadi hukum yang diterapkan tidak bersifat adil. Hukum sering terjadi tajam kebawah dan tumpul keatas. Keadilan sering terjadi susah didapatkan apabila orang miskin berurusan dengan orang kaya atau pihak yang mempunyai kekuasaan. Hukum yang mudah dibeli dan perangkat hukum yang mudah di suap.

Semua ini bisa menimbulkan konflik dan protes bagi pihak-pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

Namun tidak selalu hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak selalu juga hukum dapat dibeli. Keputusan hukum yang diambil Hakim tentu sudah melewati proses pertimbangan yang panjang, baik buruk tentu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Jika pun terkadang keputusan hukum yang diambil menuai protes, hal ini sangat disayangkan dalam dunia hukum.

Namun perlu diketahui bahwa kurang tepatnya suatu keputusan hukum adalah kurang profesionalnya pihak yang berwenang. Banyak pengaruh-pengaruh dari luar yang perlu kita sadari, pengaruh luar tesebut bisa memiliki kekuatan besar sehingga sangat sulit untuk ditolak. 

Kita harus percaya kepada hakim yang memutuskan suatu perkara, disamping itu juga peru waspada terhadap pengaruh-pengaruh dari luar yang dapat mengintervensi keputusan tersebut. Dewasa ini perkembangan teknologi semakin hari canggih, berbagai bentuk media khususnya media sosial semakin banyak. Hal ini dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi tindakan-tindakan ketidakadilan yang mungkin terjadi.

JAWABAN III
PRAKTIK KEPUTUSAN HUKUM YANG SERING MENGALAMI PROTES MASYARAKAT


Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3) keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?


Karena pada  praktiknya manusia dan hukum sama sama hidup secara bersamaan , adanya hukum berfungsi sabagai tindak laku untuk mencapai ketertiban dan menjaga hubungan masyarakat agar tetap dinamis , hukum di buat untuk mengatur bagaimana cara manusia berlaku, bertindak sesuai dengan norma-norma sosial dan norma yang hadir di tengah masyarakat. Selain itu menurut Lweyyn dan Hoebel (1961) merupakan unsur-unsur pokok bagi timbulnya hukum dan memang menyebabkan adanya hukum sebagai gejala yang universal.

Dalam bukunya, Chyenne Way, hukum memiliki empat unsur hakiki yaitu :

  • Unsur dapat dilaksanakannya suatu imperatif (yang memerintahkan bahwa warga dari suatu masyarakat tertentu harus berperangai tertentu)
  • Unsur supremasi (yang mengidentifikasi sesuatu gejala sebagai hukum berdasarkan fakta)
  • Unsur sistem (hukum merupakan bagian dari tatanan yang berlangsung)
  • Unsur pengetahuan resmi (bahwa hukum memiliki kualitas publik dan diakui resmi)

Jadi dapat di tarik kesimpulan, bahwa hadirnya hukum sebagai bentuk otoritas atau kewenangan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kemungkinan hadirnya penolakan apabila suatu hukum menuai protes bisa disebabkan oleh sanksi atau hukuman yang ada yang memberatkan apabila suatu invidu atau kelompok melanggar hukum yang ada 

Selain itu, praktiknya dalam masyarakat sering menimbulkan kesenjangan atau kadang praktiknya merugikan individu atau kelompok, seperti hadirnya Petrus di tahun 1980an.  Atau keterkaitan hukum yang diatur ketika tarif BBM premium di taikkan, merugikan beberapa kelompok masyarakat dengan ekonomi ke bawah .

Kemudian, sebagai negara berkembang. Indonesia memiliki seperangkat hukum yang berbeda beda sesuai dengan dimana tempat dan berlakunya hukum tersebut, misalnya pada kasus pada masyarakat primitif di Papua yang menggunakan keputusan sesuai dengan peraturan mereka.

Hal lain juga di ungkapkan, adanya protes yang hadir ketika keputusan yang di ambil juga mengarah pada keadilan, ketertiban dan kesejahteraan sosial, banyak masyarakat yang khawatir dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari karena merasa takut tidak adanya perlindungan dan kesejahteraan sosial yang di berikan pemerintah, pada konteks ini menyebabkan beberapa kelompok melakukan protes akibat suatu kebijakan yang di nilai tidak memerhatikan kesejahteraan sosial. 

Hal lain juga dibuktikan bahwa dalam praktiknya, hukum kadang memberikan sanksi yang lebih memperhatikan adanya perbaikan bukan penyelesaian, seperti kasus pencurian atau kecelakaan yang berakhir dengan tujuan kekeluargaan dengan tidak memberi sanksi yang sama pada tindakannya.

Jadi dapat di simpulkan, bahwa hukum itu sendiri memiliki banyak faktor untuk di protes, apabila dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku, hukum sanksi yang diberikan tidak sesuai , kesejahteraan sosial belum tercapai dan banyak faktor lainnya.

Untuk itu perlu adanya tindak tegas dari pemerintah untuk memperbaiki sistem nilai yang ada di indonesia tanpa mengubah nilai-nilai yang ada, kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang hadir dan perlu dalam pemenuhan kewajiban dan haknya, memerhatikan pranata-pranata sosial yang ada. Karena hukum sendiri itu hadir demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan.


Referensi:
Modul ISBD Universitas Terbuka MKDU4109 - Ilmu Sosial Budaya Dasar Edisi 2 oleh Hertati Suandi, dkk.
http://www.hukum-ut.id/2017/03/tugas-isbd.html
BMP  Ilmu Sosial Budaya Dasar Modul 7

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin