Bahan diskusi adalah salah satu kasus pidana dimana seorang anak yang masih di bawah umur disidang di pengadilan dewasa. Jika dikaitkan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bagaimana kasus tersebut seharusnya dipandang?
JAWABAN IKASUS TERSEBUT MELANGGAR ASAS LEGALITAS PASAL 1 AYAT (1) KUHP
Bahan diskusi adalah salah satu kasus pidana dimana seorang anak yang masih di bawah umur disidang di pengadilan dewasa. Jika dikaitkan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bagaimana kasus tersebut seharusnya dipandang?
Pasal 1 Ayat 1 KUH Pidana berbunyi bahwa: “Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu”.
Pasal tersebut menjelaskan adanya asas legalitas suatu hukum pidana. Asas legalitas adalah asas pada hukum pidana yang menjelaskan dimana tidak ada perbuatan yang masuk ranah pidana dan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan-aturan pidana dalam peraturan undang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Jadi misalnya seseorang melakukan perbuatan yang dirasa melanggar aturan pidana, namun tidak ada atau belum ada aturan yang mengatur perbuatannya tersebut, maka orang itu tidak dapat dikenai hukum pidana. Sehingga jelas menurut asas legalitas, bahwa perkara pidana harus berlandaskan aturan-aturan pidana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lantas apa kaitannya dengan seorang anak di bawah umur yang di sidang di pengadilan dewasa?
Menurut saya, kasus ini dapat dipandang sebagai penyelewengan asas legalitas hukum pidana.
Mengapa demikian? Karena menurut UU No. 11 Tahun 2012, seorang anak di bawah umur haruslah disidangkan di pengadilan anak dengan sistem peradilan pidana yang berbeda dari sistem peradilan pidana orang dewasa.
Secara explisit pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ayat 8-12 menyatakan terdapat kekhususan penting dalam proses peradilan pidana anak. Yakni adanya penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak.
Dan berikutnya diatur mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam proses pengadilan pidana anak, meliputi:
Persidangan dilakukan secara tertutup; (tidak untuk diikuti umum, wartawan dan khalayak ramai, ini dimaksudkan untuk menjaga kondisi psikologis dari si anak)
Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga; (seperti alasan di atas, ini untuk meredakan beban psikologis anak agar tidak depresi dan memiliki rasa bersalah mendalam yang berakibat buruk pada restorasi tindakannya/menjadi pendendam di kehidupan masyarakat kalau kelak bebas)
Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan; (ini merupakan sebagai kontrol sosial dari masyarakat terhadap kepribadian dan watak anak di lingkungan sosialnya yang berfungsi sebagai pertimbangan)
Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan; dst dst
Lebih dalam lagi, dalam peradilan pidana anak, hukum yang diberlakukan lebih mengedepankan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari langkah-langkah penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali (restorasi keadaan) agar anak dapat berkembang dengan sehat secara mental dan sosial. Jadi peradilan pidana anak dimaksudkan bukan untuk pembalasan atas tindakan pidana yang dilakukan si anak.
Sehingga persidangan anak di bawah umur yang dilakukan di pengadilan dewasa adalah menyalahi asas legalitas hukum pidana. Hanya karena belum ada atau tidak adanya suatu UU sebagai landasan keputusan hukuman pidana pada anak, bukan berarti anak di bawah umum dapat disidangkan pada pengadilan dewasa yang memiliki prinsip peradilan yang berbeda dengan prinsip dari Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, bukan berarti anak di bawah umur dapat terlepas dari jerat pidana karena alasan asas legalitas. Hukum pidana anak harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada keadilan restoratif dan divertif.
Sumber:
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
http://www.pn-sarolangun.go.id/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/pengadilan-anak
JAWABAN IIBOLEH DILAKUKAN DI PENGADILAN DEWASA, NAMUN TETAP MEMPERHATIKAN ASAS PERADILAN ANAK
Bahan diskusi adalah salah satu kasus pidana dimana seorang anak yang masih di bawah umur disidang di pengadilan dewasa. Jika dikaitkan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bagaimana kasus tersebut seharusnya dipandang?
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa:
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada."
Dari penggalan ayat tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.
Kemudian dijelaskan pada pasal 1 ayat 3 UU SPPA, "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."
Melihat pengertian diatas, jika seorang anak melakukan perbuatan merugikan dan perbuatan tersebut ada didalam KUHP maka proses persidangannya dianggap sah. Kemudian disebutkan pada pasal 5 ayat 2b UU SPPA bahwa "persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum" yang saya simpulkan bahwa persidangan seorang anak boleh/sah saja dilakukan di pengadilan dewasa, akan tetapi proses pengadilannya tetap harus memperhatikan asas peradilan anak, hak anak dalam proses peradilan, dan ketentuan lain dalam UU SPPA.
Sedangkan jika anak tersebut disidang layaknya seorang dewasa karena tindak pidananya, itu melanggar asas legalitas tadi. Sebab tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anak perlakuan peradilannya sama seperti dewasa.
Sumber :
Asas-Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H., Rineka Cipta, 2000
Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/7180/Asas2%20Hukum%20Pidana.pdf?sequence=1, diakses pada 13/05/2019 20:31
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d669dccee142/batas-usia-anak-dapat-dipidana-naik, diakses pada 13/05/2019 20:33
http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2016/09/1_Pemidanaan-Anak-Dalam-Rancangan-KUHP_Final1.pdf, diakses pada 13/05/2019 20:35
