Ada beberapa asas pelaksanaan suatu objek pajak dikenakan pajak dan terdapat asas pembenaran pula terhadap proses pemungutan pajak objek pajak tersebut. Kali ini penulis akan memberikan rangkuman materi tentang asas pelaksanaan pengenaan pajak dan asas pembenaran pemungutan pajak.
3 ASAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK
Asas pelaksanaan pengenaan pajak terdiri atas asas yuridis, asas ekonomis dan asas finansial. Masing-masing asas memiliki fokus pembahasan tersendiri dalam kaitannya dengan tata laksana objek yang dikenakan pajak.
Asas Yuridis
Asas yuridis adalah asas pelaksanaan pengenaan pajak yang pertama kali sekaligus menjadi landasan hukum dikenakannya pajak pada objek pajak.
Sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945, disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, maknanya tidak lain agar pungutan berupa pajak itu mendapat ijin dari masyarakat melalui wakil-wakilnya di DPR. Pemungutan pajak boleh dengan peraturan yang lebih rendah, asalkan sudah ada pendelegasian wewenang dari UU yang bersangkutan.
Asas Ekonomis
Asas ekonomis ini penekanannya pada fungsi pajak yang mengatur yaitu digunakan untuk suatu tujuan tertentu sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian suatu negara. Dalam fungsi asas ekonomis tersebut, maka:
- Pemungutan pajak harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak memerosotkan kehidupan ekonomi suatu masyarakat
- Pemungutan pajak tidak boleh menghambar produksi dan perdagangan
- Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kepentingan umum dan menghalang-halangi rakyat dalam mencapai kebahagiaan
Asas Finansial
Asas ini menitikberatkan pada fungsi pajak yang budgeter yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara guna membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin dan pembangunan. Oleh karena itu supaya hasil yang masuk besar, maka biaya-biaya untuk pemungutannya harus ditekan sekecil mungkin.
Agar tidak memberatkan wajib pajak, maka pajak harus dipungut pada saat yang menguntungkan bagi wajib pajak yaitu saat terjadinya tatbestand. Tatbestand adalah
Dalam UU Pajak materiil harus termuat kepastian tentang siapa subjek pajak, objek pajak dan berapa besarnya tarif pajak. Sedangkan dalam UU pajak formal harus termuat tentang hak-hak fiscus maupun hak-hak wajib pajak.
HAK-HAK FISCUS DAN HAK-HAK WAJIB PAJAK PADA SISTEM PENGENAAN PAJAK
Yang termasuk ke dalam hak-hak fiscus pada pajak adalah:
"Fiscus berhak melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya pajak atau tujuan lain dalam rangka pelaksanaan UU perpajakan"
Sementara hak-hak wajib pajak adalah:
- Hak atas pengembakian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
- Hak untuk mengajukan keberatan dan banding atau pengurangan
- Hak atas tersimpannya rahasia mengenai diri dan perusahaan wajib pajak yang telah diberitahukan kepada fiscus
ASAS PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK
Asas pembenaran pemungutan pajak adalah asas yang mencari jawaban mengapa negara berwenang memungut pajak dari para warga negaranya. Usaha untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut menimbulkan beberapa teori yang merupakan pembenaran negara memungut pajak atas rakyatnya.
Teori Asuransi
Menurut teori asuransi dalam pembenaran pemungutan pajak, negara berhak memungut pajak karena negara menjaga segala kepentingan, keselamatan dan keamanan jiwa-harta benda dari seluruh rakyat. Sehingga untuk keperluan tersebut, rakyat arus membayar premi dan premi itu berupa pajak. Contoh nyatanya, negara menyediakan tenaga polisi dan TNI untuk menjamin keamanan hidup berbangsa dan bernegara.
Pada dasarnya, teori asuransi menyamakan pemungutan pajak dengan pembayaran premi pada praktik asuransi. Namun kenyataannya dalam premi asuransi, jika pihak pembayar premi mengalami kerugian maka akan beroleh penggantian dari pihak penyedia asuransi. Tapi tidak demikian pada sistem pajak.
Teori Kepentingan
Pemerintah sebagai lembaga yang menyelenggarakan kepentingan umum/kepentingan bersama. Dalam penyelenggaraan kepentingan bersama ini diperlukan biaya dan biayanya harus ditanggung oleh seluruh rakyat. Sehingga negara berwenang memungut pajak.
Teori ini mengacaukan pajak dengan retribusi. Sebab seolah-olah manfaat yang diambil seseorang makin besar, maka harus lah ia membayar pajak dengan jumlah yang besar pula. Sehingga perbedaan batas antara pajak dengan retribusi menjadi samar-samar.
Teori Bakti atau Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Salah satu pembenaran negara dalam menerapkan pajak adalah rasa dan sikap persekutuan dari individu dan negara yang berdiri di atas individu-individu tersebut. Oleh karena itu, negara berwenang memungut pajak dari para individu. Sebaliknya, indvidu-individu sebagai subjek pajak menyadari bahwa pajak merupakan kewajiban asli sebagai pembuktian baktinya kepada negara.
Demikian pembahasan mengenai materi asas pelaksanaan pengenaan pajak dan asas pembenaran pemungutan pajak kali ini. Semoga salah satu materi pada hukum pajak ini bermanfaat kepada pembaca.
Jangan lupa untuk mengklik banner iklan sebagai motivasi kepada penulis untuk terus semangat dalam merangkum materi mengenai hukum, manajemen, administrasi negara dan tugas kuliah di Universitas Terbuka ini. Selamat belajar!
Disadur dari BMP Pengantar Ilmu Hukum/PTHI jilid II Universitas Terbuka