KONSEP DESENTRALISASI MODEL RONDINELLI DAN LOCAL GOVERNMENT DI INDONESIA

 KONSEP DESENTRALISASI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT RONDINELLI

Menurut Rondinelli (1983:18), desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat pada organisasi wilayah, satuan administrasi daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah/lembaga swadaya masyarakat.

Rondinelli menambahkan bahwa desentralisasi yang dimaksudkannya ialah mencakup dekosentrasi-sentralisasi, devolusi, delegasi dan privatisasi yang sifatnya kontinuum, bukan dikotomi.

Dekosentrasi, ialah  penyerahan beban kerja dari kementerian pusat kepada pejabat-pejabatnya yang berada di daerah.

Sentralisasi, ialah penyerahan kekuasaan bidang-bidang tertentu dari daerah kepada pusat.

Devolusi, ialah pelepasan fungsi-fungsi tertentu dari pemerintah pusat untuk membuat satuan pemerintah baru yang tidak dikontrol secara langsung dengan tujuan memperkuat satuan pemerintahan di bawah pemerintah pusat dengan cara mendelegasikan fungsi dan kewenangan.

Delegasi, ialah pelimpahan wewenang pada lembaga semi otonom. Ini merupakan bentuk pengembangan devolusi terhadap hubungan antar pemerintahan pusat terhadap organisasi/lembaga/institusi yang melakukan fungsi-fungsi tertentu dengan kewenangan sedikit independent.

Privatisasi, ialah penyerahan fungsi pemerintah pusat kepada lembaga non-pemerintah (privat).

Unsur-unsur desentralisasi yang dikemukakan oleh Rondinelli diatas sifatnya bukan dikotomi (pemisahan secara struktural dan fungsional), melainkan kontinuum. Kontinuum yang dimaksud disini adalah saling mengisi dan melengkapi dimana pemerintah pusat tidak mungkin menyelenggarakan semua urusan pemerintahan secara mutlak terpusat atau sebaliknya Pemerintah Daerah sepenuhnya menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang diserahkan. Intinya, kehadiran desentralisasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi praktik sentralisasi, karena sifatnya komplementer (saling melengkapi) yang dilaksanakan secara simultan dengan kadar yang berbeda.

CONTOH PENERAPAN DESENTRALISASI MODEL RONDINELLI DI INDONESIA

Contoh penerapannya di Indonesia adalah pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan dan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Praktik desentralisasinya nampak jelas, yakni daerah diberikan kewenangan dan hak untuk mengelola keuangan dan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Sebagai komplemen, praktik sentralisasinya muncul dalam bentuk peraturan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Diamana daerah ‘menyetorkan’ sebagian pendapatannya kepada pusat sesuai UU yang berlaku. Dan sebagai return, pemerintah pusat memberikan Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Perimbangan demi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah (terjaminnya praktik devolusi). Sementara itu, tidak jarang pula sumber-sumber pendapatan asli daerah berasal dari BUMD yang dalam kegiatannya memiliki hak-hak dan kewenangan yang independen, serta penggunaan dana tersebut dikelola oleh lembaga keuangan daerah dalam rangka pembangunan daerah oleh BPBD (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Sementara praktik privatisasi muncul ketika BUMD tersebut terbuka kepemilikannya kepada publik (diversifikasi saham kepada publik).

MAKNA LOCAL GOVERNMENT DALAM KONSEP DESENTRALISASI PEMERINTAH DAERAH

Benyamin Hoessin (2001) menyatakan bahwa local government memiliki tiga makna:

  • Pertama, ia merujuk pada pemerintah lokal yang sering dipertukarkan dengan local authorithy yang mengacu pada organ, yakni council dan mayor dimana rekrutmen pejabat didasakran pada pemilihan.
  • Kedua, ia mengacu pada pemerintahan lokal yang dilakukan oleh pemerintah lokal (lebih dominan kepada ‘fungsi’ dari konsep local government tersebut).
  • Ketiga, ia bermakna daerah otonom. Hoessin menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom yang secara simultan merupakan kelahiran status otonomi berdasarkan atas aspirasi dan kondisi objektif dari masyarakat yang berada di wilayah tertentu sebagai bagian dari bangsa dan wilayah nasional.

Dari penjelasan diatas, saya kurang setuju dengan makna pemerintah daerah sama dengan pemerintahan daerah atau daerah otonom bermakna sebagai pemerintah daerah yang memiliki otonomi.

Alasannya adalah konsep local government pada konteks Indonesia, daerah otonom dimaksudkan sebagai daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Hal ini jangan disalahpersepsikan sebagai pemerintah daerah yang memiliki otonomi. Karena pemerintah daerah itu sendiri berbeda dengan pemerintahan daerah.

Kata ‘pemerintah’ dalam konsep local government merujuk pada sifat-sifat politis yang menjalankan roda pemerintahan daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah jelas berbeda dengan pemerintahan daerah.

Apa yang dikemukakan oleh Hoessein diatas dapat disimpulkan bahwa local government merupakan konsekuensi dari adanya desentralisasi dalam arti sempit (devolusi). Dimana pemerintah daerah yang dimaksud mengacu pada organ/institusi yang melaksanakan urusan dan fungsi yang didesentralisasikan. Sementara pemerintahan daerah yang dimaksud mengacu pada fungsi yang dijalankan dalam kerangka desentralisasi. Dan terakhir, daerah otonom dimaksudkan sebagai tempat dimana lokalitas berada dan membentuk kesatuan hukum sendiri yang meskipun tidak berdaulat tetapi memiliki hak untuk mengurus diri sendiri.

PERBEDAAN MAKNA PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAHAN DAERAH DAN DAERAH OTONOM DALAM KONSEP LOCAL GOVERNMENT

Sederhananya; pemerintah daerah (subjek/siapa yang melakukan fungsi desentralisasi), pemerintahan daerah (predikat/apa fungsi yang didesentralisasikan), daerah otonom (tempat/dimana desentralisasi itu diterapkan dan ruang lingkupnya).


Sumber:

  • BMP ADPU4440 Universitas Terbuka
  • blog.ub.ac.id


Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin