LANGKAH PENYUSUNAN APBD, PROSES TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PERMASALAHANNYA

Bagaimanakah langkah-langkah penyusunan APBD dilakukan?

Merujuk pada aturan Permendagri No. 59 tahun 2007, maka secara garis besar penyusunan APBD meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Menyusun Rencana Kerja Pemda

    Inti dari proses ini adalah SKPD menyusun Renstra-SKPD yang berpedoman pada RPJMD. Renstra-SKPD ini dijabarkan melalui Renja SKPD. Lalu pemerintah daerah menyusun RKPD yang kemudian ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

  2. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

    Pada proses ini, RKPD yang telah ditetapkan dijadikan pedoman oleh kepala daerah dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS. Dalam hal ini, kepala daerah dibantu oleh TAPD.

  3. Pembahasan KUA dan PPAS oleh Pemda dengan DPRD

    Setelah selesai, maka rancangan KUA dan rancangan PPAS yang matang ini disampaikan kepala daerah kepada DPRD hingga pada akhinya disepakati menjadi KUA dan PPAS.

  4. Penyusunan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD

    Pada bagian ini, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada masing-masing SKPD.

  5. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA SKPD dan RKA PPKD)

    Setelah surat edaran tersebar, maka kepala SKPD menyusun RKA-SKP berdasarkan pedoman penyusunan RKA. Bersamaan dengan itu disusun pula RKA-PPKD. Lalu kedua RKA ini dijadikan satu dalam SKPKD.

  6. Penyusunan Rancangan APBD

    RKA-SKPD dan RKA-PPKD yang telah disusun disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Lalu kemudian dibahas oleh tim anggaran Pemda. Sementara itu, PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD berikut dokumen pendukung yakni Nota Keuangan dan Rancangan APBD.

Setelah penyusunan Rancangan APBD selesai, maka langkah selanjutnya adalah proses penetapan APBD yang dilakukan melalui Raperda APBD.

Bagaimanakah proses penatausahaan keuangan daerah di Indonesia serta jelaskan permasalahan yang sering terjadi!

Proses penatausahaan keuangan daerah di Indonesia merupakan proses yang berlaku dalam implementasi anggaran yang dituangkan dalam sisem akuntansi pemerintahan.

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. (Abdul Halim: 2004)

Lebih lanjut, proses penatausahaan keuangan daerah ini berdasar sistem akuntansi pemerintahan ini didefinisikan dalam Kepmendagri No. 13 Tahun 2006 pasal 23 ayat 1:

“Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses-prosesnya meliputi:

  1. Pencatatan
  2. Penggolongan
  3. Pengikhtisaran
  4. Pelaporan

Dalam praktiknya, permasalahan yang sering terjadi adalah angka serapan APBD yang kurang dan menyimpang dari tujuan/sasaran keuangan. Ini terjadi karena minimnya kompetensi SDM yang menjalankan.

Seringkali upaya penatausahaan keuangan daerah menjadi melenceng dari tujuan karena secara kualitas SDM yang ada belum mumpuni dalam menjalankan apa yang seharusnya digunakan untuk apa. Koordinasi antara lembaga pengelola keuangan daerah juga kerap kali menjadi hambatan dalam penerapan APBD.

Jelaskan pembinaan pengelolaan keuangan daerah bersifat umum dan teknis yang dilakukan di daerah kabupaten/kota serta bentuk-bentuk pengawasan keuangan daerah?

Menurut Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pembinaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. Sementara pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviuw, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan pengelolaan keuangan daerah yang bersifat umum adalah dalam bentuk fasilitas dan konsultasi. Dalam hal ini yaitu:

  1. Menteri bagi pemerintah daerah provinsi
  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  3. Kepala daerah bagi perangkat daerah

Adapun pembinaan dalam hal teknis dilakukan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Lalu untuk bentuk-bentuk pengawasan keuangan daerah, dapat dibagi menjadi pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal keuangan daerah yang berperan adalah inspektorat provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. DPRD juga memiliki hak pengawasan terhadap penggunaan APBD dan ini yang juga semestinya dioptimalkan. (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 1 (h))

Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK. Sebagai lembaga independen, BPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuanga pemerintah, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan hal spesifik lainnya.

Berdasarkan tipenya, bentuk-bentuk pengawasan keuangan daerah dapat dibagi menjadi:

  1. Pengawasan Pendahuluan (Feedforward Control/Steering Control)
  2. Pengawasan Konkruen (Concurrent Control/Screening Control)
  3. Pengawasan Umpan Balik (Feedback Control/Pas-Action Control)

Bagaimanakah permasalahan yang sering terjadi dalam mekanisme pengawasan?

Permasalahan yang sering terjadi dalam mekanisme pengawasan dapat dbagi menjadi dua; masalah karena kendala internal dan masalah karena kendala eksternal.

Kendala Internal, meliputi:

  • Terbatasnya sumber daya pemeriksa pada masing-masing inspektorat kabupaten/kota/provinsi
  • Terbatasnya waktu
  • Terbatasnya anggaran pengawasan

Sementara kendala eksternal, meliputi:

  • Ada beberapa pihak yang tidak/kurang mau bekerjasama
  • Hilang/rusak/cacat/tidak diserahkannya dokumen kepada pihak yang melakukan pengawasan on the spot
  • Ada beberapa peraturan perundangan yang menghambat proses mekanisme pengawasan
  • Hasil temuan mekanisme pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan


Sumber:

  • BMP Modul ADPU4440 Administrasi Pemerintahan Daerah – Universitas Terbuka
  • band.feb.uns.ac.id
  • Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  • repository.unitomo.ac.id
  • Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3 No. 1 Hal 111-117


Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin