Diskusi 1 Pengantar Ilmu Hukum PTHI (ISIP4130)



Menurut saudara, dari berbagai definisi hukum yang ada, definisi hukum manakah yang relevan dengan konteks negara hukum Indonesia? Lalu apakah tujuan dan fungsi hukum telah diimplementasikan dalam penegakan hukum di Indonesia? Jelaskan!

Menurut saya yang relevan dengan konteks negara hukum Indonesia ialah defenisi hukum dalam arti sebagai tata hukum, yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku di suatu tempat dan pada suatu waktu. Tata hukum disebut sebagai hukum positi, atau ada juga yang menyebut sebagai sistem hukum. Sebagai contoh Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa hukum dalam arti Tata Hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum dibuat atau lahir setekah Proklamasi Kemerdekaan dan yang telah ada sebelumnya yang masih berlaku sekarang adalah merupakan bagian dari Tata Hukum Indonesia.

Tujuan Hukum adalah untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama, berarti juga bahwa hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai sarana terciptanya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Fungsi hukum adalah sebagai intsrumen untuk mengatur masyarakat,dan kalau diperluas sebagai instrumen pembaharuan masyarakat, hukum juga harus berfungsi sebagai instrumen untuk menyalurkan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan anggota masyarakat ke tujuan yang dikehendaki.

Jika berbicara tentang pengimplementasian dalam penegakan hukum di Indonesia, tentunya dalam penegakan hukum di Indonesia telah diimplementasikan sedemikian rupa tetapi tidak seutuhnya terealisasi . Tetapi disini saya bagikan contoh kecil yang dapat saya amati dalam pengimplementasian fungsi dan tujuan hukum di Indonesia ialah terdapat pada Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Sejauh yang saya amati selaku masyarakat dalam hal beragama sudah sangat ditegakkan di Indonesia, karena hukum itu sendiri yang berbicara dan tidak ada seorang pun yang bisa mengganggu gugat. Tetapi disamping itu masih banyak kendala dalam merealisasikan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri, beberapa aspek yang mempengaruhinya seperti, faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum,faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. (Soekanto, 1983 :4-5)

Posting Komentar

© Dipinterin. All rights reserved. Developed by Dipinterin